Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar, Camat Ngaku Jual Mobil Kembalikan Kerugian Negara

  • Bagikan
Sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/2/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Empat mantan camat di Kota Makassar yang ikut mengembalikan uang atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/2/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Hakim, Purwanto S. Abdullah mencecar sejumlah pertanyaan kepada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu mantan Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Muhammad Reza juga mantan Camat Biringkanaya, Andi Syahrum dan Mahyuddin.

Saat hakim meminta empat saksi menjelaskan asal uang ratusan juta yang diserahkan kepada Penyidik Kejati Sulsel sebagai uang pengembalian kerugian negara, saksi Muhammad Reza dan Mahyuddin menyebut bahwa mereka menjual mobil pribadinya. "(Pengembalian menggunakan) Uang pribadi. Saya jual mobil," ujar Muhammad Reza.

Muhammad Reza sendiri mengatakan dirinya mengembalikan uang kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp192 juta lebih atau tepatnya Rp192,375 juta.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mahyuddin. Atas kasus ini dirinya mengembalikan uang kerugian negara atas kasus ini kurang lebih Rp 150 juta atau tepatnya Rp151,05 juta. Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan mobil miliknya. "Kurang lebih Rp150 yang mulia. Saya jual mobil juga," ucap Mahyuddin.

Sementara saksi lain yakni Kaharuddin Bakti dan Andi Syahrum menyampaikan jika uang yang mereka serahkan kepada penyidik Kajati Sulsel bersumber dari uang pribadinya. Kaharuddin Bakti bakti mengembalikan uang kerigian negara sebanyak Rp213,75 juta, sementara Andi Syahrum sebanyak Rp112 juta lebih.

Andi Syahrum mengaku mendapatkan bantuan dana ratusan juta itu dari salah satu yayasan. "Ada bantuan dari yayasan saya," sebutnya.

Adapun sejumlah camat periode 2017-2020 mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari 27 camat yang tugas di periode itu mengembalikan uang ratusan juta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta
  2. Fadli Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta
  3. A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta
  4. Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta
  5. Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta
  6. Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta
  7. A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta
  8. Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta
  9. Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,375 juta
  10. Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta
  11. Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta
  12. Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta
  13. Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta
  14. Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih
  15. A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta
  16. Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta
  17. Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp22,575 juta
  18. Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta
  19. Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta
  20. Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp7,125 juta
  21. Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta
  22. Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta
  23. Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta
  24. Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta
  25. Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta
  26. Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta
  27. Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta
  28. Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Abd Rahim, mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020 dan Iman Hud, mantan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.

Selanjutnya, mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun dia meninggal dunia karena sakit dan status hukumnya gugur dengan sendirinya. (isak/B)

  • Bagikan