Bawaslu RI: Makassar Zona Rawan

  • Bagikan
karikatur/rambo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kota Makassar menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki kerawanan pada Pemilihan Umum 2024. Sejumlah masalah pada ajang pemilihan sebelum-sebelumnya menjadikan kota ini masuk dalam zona pengawasan ketat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan Makassar menjadi perhatian serius karena dinilai rawan terjadi konflik horizontal, baik pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah 2024. Menurut dia, pihaknya patut mewaspadai dengan meningkatkan evaluasi pada sumber daya manusia atau petugas Bawaslu.

"Itu sebabnya Bawaslu Kota Makassar perlu lebih banyak melakukan sosialisasi atau pendekatan emosional kepada semua pihak yang ada, agar prediksi pada indeks kerawanan Pemilu 2024 di daerah ini tidak terjadi nantinya," kata Rahmat Bagja saat melakukan pengecekan pengawasan Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Selasa (21/2/2023).

Rahmat mengatakan, Bawaslu RI belum menerima laporan atau aduan dari Bawaslu Kota Makassar mengenai kendala yang dihadapi dalam proses pengawasan tahapan yang saat ini berjalan. Dia mengaku, ke Makassar hanya untuk memantau persiapan Bawaslu Makassar mulai dari pengawasan verifikasi faktual bakala calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan proses pendataan pemilih.

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan indeks kerawanan pemilu (IKP) itu dikeluarkan oleh Bawaslu setiap tahun dengan mencermati kejadian yang pernah dialami daerah tersebut pada pemilu sebelumnya.

"Makassar memang tinggi karena kami belajar pada Pemilu 2019 dan Pilwakot 2020 lalu," ujar Sri.

Menurut dia, pada 2020 ada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Negeri Sipil (KSN) karena terlibat politik praktis.

Setahun sebelumnya pada Pileg 2019, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Makassar bersalah. Mereka yang terbukti bersalah adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Sementara Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.

"Jadi semua indikator kerawanan pemilu berdasakan pada pengalaman yang pernah terjadi. Seperti juga pada saat ada kejadian di Jakarta saat debat calon wali kota Makassar, itu dikaitkan dengan Makassar karena korban dan pelakunya orang Makassar," ujar Sri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan antisipasi dengan melakukan sosialisasi baik itu terhadap partai politik sebagai peserta pemilu hingga masyarakat umum sebagai calon pemilih.

"Tapi yang tidak kalah penting, kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak keamanan. Kami rutin mengajak masyarakat sebagai calon pemilih untuk berdialog begitu juga partai politik," kata Azry.

Azry mengaku sejak awal sudah berupaya untuk melakukan antisipasi agar sejumlah kejadian pada beberapa kontestasi sebelumnya tidak terulang pada Pemilu 2024.

"Kami selalu antisipasi rawan ketimbang menjadi nyaman dan aman. Analisis kerawanan itu sangat penting bagi kami di Bawaslu," ujar dia.

Mantan Ketua Bawaslu Bulukumba ini mengatakan, khususnya di Kota Makassar ada khas kerawanan perkotaan mulai dari fase perhitungan hingga penetapan. Itu sebabnya, kata dia, salah satu upaya untuk menangkal kejadian serupa dengan terus melakukan koordinasi hingga ke tingkat paling bawah.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma mengatakan pada dasarnya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dilihat pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. "IKP itu punya potensi, tapi belum tentu akan terjadi," kata dia.

Sukri memberikan contoh seperti Pilwakot Makassar 2020. Saat itu Bawalsu memasukkan sebagai wilayah rawan konflik namun setelah pesta demokrasi selesai, situasi cenderung aman-aman saja.

"Tapi, IKP itu menjadi pegangan semua pihak, baik itu peserta pemilu, masyarakat mampu pengamanan agar pesta demokrasi berjalan dengan baik. Jadi yang ingin merusak nilai-nilai demokrasi ini dapat dijegal dari awal agar tidak terjadi," imbuh dia.

Sukri berharap Bawaslu dan pihak keamanan jangan hanya fokus ke daerah masuk dalam zona rawan. Menurut dia, semuadaerah punya potensi serupa karena setia kandidat ada di daerah itu masing-masing.

"Sehingga persaingan akan sengit dan ruang-ruang konflik sangat terbuka lebar," kata dia.

Direktur Profetik Institute, Muhammad Asratillah mengatakan, kewaspadaan Bawaslu RI merupakan sesuatu yang didasarkan pada pengalaman-pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, baik dilihat dari dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, hingga partisipasi pemilih.

Menurut dia, masuknya Makassar sebagai zona rawan pemilu versi Bawaslu RI, semestinya menjadi pendorong bagi penyelenggara pemilu di tingkat kota untuk semakin memperbaiki kinerjanya. Hal utama yang mesti dijaga baik oleh KPU dan Bawaslu beserta perangkatnya hingga ditingkat kelurahan adalah integritas.

"Penyelenggara mesti memegang erat segala bentuk aturan dan kode etik yang mengatur kerja-kerja mereka karena integritas penyelenggara akan berimplikasi pada legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik pada negara. Penyelenggara pemilu merupakan representasi kehadiran negara dalam segala tahapan pemilu," ujar Asratillah.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Organisasi sipil dan masyarakat luas mesti dilibatkan. Itu sebabnya, sambungnya, KPU dan Bawaslu harus mencari model tepat pelibatan masyarakat luas dalam menjaga agar proses dan hasil pemilu menjadi berkualitas.

"Begitu pula dengan parpol yang menjadi peserta pemilu, mesti bisa mengarahkan para kandidatnya agar menghormati segala aturan kepemiluan. Parpol mesti tegas jika ada kadernya yang melakukan pelanggaran," imbuh Asratillah. (Fahrullah-Suryadi/B)

  • Bagikan