BONE, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Saipullah Latif menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas (Randis) Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 700 juta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dinyatakan ilegal.
Ia menegaskan, pengadaan mobil dinas cacat prosedur sebab tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi I DPRD Kabupaten Bone.
“Saya katakan itu ilegal. Tidak pernah ada pembahasan apalagi persetujuan Banggar untuk pengadaan mobil dinas, baik itu untuk Sekertaris Daerah (Sekda), Bupati maupun Wakil Bupati,” beber Saipullah Latif, Rabu (22/2/2023).
"Pengadaan randis untuk eselon II, tidak tepat. Kami hanya usulkan pengadaan mobil dinas camat, karena sudah tidak layak pakai. Saya akui DPRD kecolongan,” tambahnya.
Selain itu, Saipullah juga mempertanyakan pemanfaatan randis jenis Fortuner yang digunakan oleh Sekda Bone, Andi Islamuddin .
Menurut dia, kendaraan tersebut tidak diperuntukkan kepada istri Andi Islamuddin karena kapasitasnya sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP)
"Sekelas DWP tidak layak atau tidak berhak untuk mobil dinas dengan CC diatas 2.000. Pejabat eselon II sekelas kepala dinas saja tidak berhak,” jelas Saipullah yang juga anggota Banggar ini.
Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Wahyudi Taqwa mengemukakan, pengadaan randis belum mendesak.
"Saya pastikan, tidak pernah ada persetujuan di rapat pimpinan maupun banggar untuk pengadaan mobil dinas Sekda maupun Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.