"Pelaku menebas satu kali ke arah lengan tangan kiri, dan satu kali tebas ke arah perut korban. Lalu kemudian pelaku juga mengambil badik yang diselipkan bagian pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian perut," ucap AKP Imran saat gelar press konferens di Mapolres Pangkep, Senin (20/02/2023).
Tidak puas, pelaku kemudian kembali mengambil parangnya dan menebas wajah korban sebanyak satu kali.
"Saat itu korban berupaya melarikan diri, namun pelaku kembali menebas dan menusuk korban berulang kali," tuturnya.
AKP Imran menambahkan, bahwa sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sudah mengkonsumsi minuman tradisional berupa tuak atau ballo.
"Jadi dia sudah konsumsi minuman tradisional sebelum lakukan penganiayaan," imbuhnya.
Saat ini polisi sudah mengamankan pelaku, dan barang bukti berupa badik dan parang panjang. Karena perbuatannya pelaku diancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)