MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti Pendampingan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) di Hotel Claro Makassar, Selasa Malam (21/2).
Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda/Subkoordinator Sistem, Prosedur dan Metoda, Rosi Christiani N, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Meliana Kristanti, dan Surohmatfai.
Analis Kepegawaian Ahli Muda/ Subkoordinator Sistem,
Prosedur dan Metoda, Rosi Christiani N menjelaskan bahwa standar pelayanan itu wajib di buat oleh suatu organisasi dan harus sering dilakukan evaluasi.
"Terkait standar layanan yang baik, dapat kita contoh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Misalnya, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel ada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar (Kanim Makassar) yang telah memperoleh predikat WBBM. Tentunya, Satker tersebut tekah melakukan pelayaann yang baik dan layak di contoh oleh Satker lainnya lingkup Kemenkumham di Sulsel," ungkap Rosi.
Sementara itu, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, Meliana Kristanti mengungkapkan, bahwa 30% standar pelayanan publik menunjang penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
"Dengan adanya standar pelayanan yang baik, maka akan menciptakan keaeragaman dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan serta meningkatkan penilaian Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM pada area perubahan Pelayanan Publik," kata Meliana.
"Adanya Standar Pelayanan ini sebagau pedoman dalam bekerja dan selaras dengan Permenkumham serta sesuai dengan tugas dan Fungsi Satker dan meminimalisir kesalahan pegawai dalam pelaksaan tugasnya sehari-hari," lanjut Meliana.
Surohmatfai yang memaparkan terkait Urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) mengatakan bahwa tujuannya sebagau Pedoman ALUR KERJA dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan kemudian Memberikan standar & kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kemudian, SOP bertujuan untuk mengeliminir kesalahan/kelalaian pegawai, Melatih kemandirian pegawai, Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan Mendukung indikator penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (WBK/WBBM)," ujar Surohmatfai.
Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh perwakilan dari 34 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Turut hadir juga Analis Sistem Prosedur dan Metode Kerja Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Rurys Setyawan dan Pelaksana pada Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)