BONE, RAKYATSULSEL - Kurangnya perangkat daerah yang melakukan survei secara periodik di tahun 2022, mendapatkan perhatian serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Andi Islamuddin.
Pasalnya, dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bone, yang melakukan survei kepuasan masyarakat ada 35 OPD namun dari 35 OPD tersebut hanya 9 perangkat daerah yang melakukan survei secara periodik di tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Islamuddin meminta kepada perangkat daerah agar survei kepuasaan masyarakat menjadi perhatian langsung oleh para kepala OPD. Apalagi hal itu berhubungan dengan kinerja OPD.
Kesembilan perangkat daerah yang dimaksud diantaranya PKM Dua Boccoe, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PKM Usa, Dukcapil, PKM Tunretellue, RSUD Tenriawaru Bone, PKM Pattiro Mampu, PKM Mare dan RSUD Pancaitana.
“Kepada semua kepala perangkat daerah yang telah diberikan amanah jadilah contoh, jadilah panutan. Bagaimana kita mau menjadi birokrasi yang berkelas dunia kalau diundang rapat saja tidak bisa hadir,” ujar Andi Islamuddin, Rabu (22/2).
Dia ingin ada perubahan reformasi birokrasi. Makanya pemerintah pusat selalu mengelu-elukan revolusi mental karena sudah luar biasa kerusakan mental. Birokrasi perlu diperbaiki karena sakit. Selalu menuntut hak, namun lupa akan tanggungjawabnya. Cobalah pelan-pelan dilakukan perubahan.
"Bupati Bone telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada bapak dan ibu sebagai pejabat administrator. Jabatan itu diberikan atas kepercayaan dan keyakinan bupati bahwa anda mampu. Jadi janganlah mengulangi kesalahan yang sama. Seperti yang selalu ditekankan oleh BPK jangan selalu terjadi temuan berulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Bone Andi Irsal Mahmud mengatakan, pentingnya dilakukan survei kepuasan masyarakat bagi organisasi perangkat daerah, karena melalui survei ini akan mendongkrak penilain reformasi birokrasi pemerintah daerah.
Hal ini katanya tidak susah untuk dilakukan karena link survei disiapkan secara gratis namun belum menjadi perhatian sepenuhnya oleh perangkat daerah. Padahal ini juga menjadi salah satu ukur dalam melihat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang kita berikan, apalagi ini telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021.
Dikatakan sebanyak 40 organisasi perangkat daerah wajib melakukan survei termasuk 40 PKM plus Perumda Air Minum Wae Manurunge Kabupaten Bone.
Didalam survei kepuasan masyarakat itu ada 9 item pertanyaan sangat sederhana sekali dan itu rumusnya sudah ditentukan menurut peraturan Menpan RB yang pertama adalah kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan, kedua adalah kebutuhan prosedurnya.
Ketiga kecepatan waktunya, keempat adalah kewajaran biaya tarif, kelima kesesuaian produk pelayanan, kompetensi kemampuan yang memberikan pelayanan, perilaku petugas dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, dan penanganan pengaduan pengguna layanan.
“Hanya saja survei ini belum dilakukan sepenuhnya oleh perangkat daerah,” jelasnya. (Enal/A)