Ayah di Makassar Nekad Curi HP Demi Belanja Susu Anak

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang buruh harian lepas di Kota Makassar inisial MA (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencurian sebuah handphone (HP) di parkiran masjid Shihatul Iman, Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Rappocini.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, tersangka MA ditangkap berdasarkan laporan dari korban atas nama Ahmad yang melaporkan kejadian kehilangan handphone miliknya di pelataran masjid saat sedang melaksanakan salat magrib.

"Pelaku MA diamankan atas laporan pencurian HP di pelataran masjid pada saat pelaksanaan salat magrib," kata Yusuf saat diwawancara, Kamis (23/2/2023).

Yusuf menyampaikan, dari hasil interogasi terhadap MA diperoleh keterangan bahwa motif utama melakukan pencurian karena masalah ekonomi. MA yang sudah menikah dan memiliki anak usia 2 tahun nekad mencuri karena tak punya uang untuk membeli susu.

Handphone yang dicuri MA di parkiran masjid, tepatnya di dalam dasbor atau kantong motor milik korban dijual dengan harga Rp200 ribu.

"Jadi termasuk juga desakan ekonomi karena pelaku setelah mengambil HP dia  kemudian menjual dan hasilnya dipakai untuk membelikan susu untuk anaknya. Pelaku menjual barang bukti itu di pasar dengan harga Rp200 ribu," ucap Yusuf.

Selain itu, dari hasil interogasi polisi, niat pelaku melakukan pencurian juga disebut baru ada setelah melihat handphone korban ditinggal di dalam kantong motor yang diparkir di pelataran masjid.

Niat MA sendiri ke masjid kata Yusuf awalnya untuk melaksanakan salat magrib berjamaah. Namun karena melihat ada handphone di kantor motor, diapun mengambilnya lalu masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat.

"Sampai saat ini disimpulkan bahwa pelaku ini setelah melihat ada HP yang tersimpan di dasbor motor muncul niat untuk mengambil sehingga tidak ada niat sebelumnya, spontan. Jadi dia itu mau masuk ke masjid untuk salat, tapi dia melihat HP dia mengambilnya lalu kemudian masuk ke masjid salat," terangnya.

Adapun MA diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV masjid. Dimana pada saat MA melancarkan aksinya, tanpa dia sadari ternyata terekam CCTV sehingga polisi langsung bergerak mengamankan MA di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, pada hari Selasa (21/2/2023) lalu.

Kini MA masih ditahan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lanjutan. MA sendiri dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. "Karena tidak lebih dari Rp1,5 juta, maka ancaman hukumannya dikenakan Pasal 364 dengan pencurian ringan. Ancaman hukuman penjara 9 bulan," pungkasnya. (isak/A)

  • Bagikan