MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo kini mengendus aroma Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 'Jokkong' alias curang dengan menjadikan salah seorang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan, bukan petugas yang diberikan surat keputusan (SK).
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengatakan pihaknya menemukan satu joki Pantarlih di Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe. Pantarlih dan joki tersebut masih dalam satu ikatan keluarga.
“Pantarlih yang di-SK-kan ialah suaminya, tapi yang turun ke lapangan untuk memeriksa adalah istrinya. Kebetulan yang dicoklit saat itu, adalah pengawas dari Bawaslu. Sehingga didapat dugaan pelanggaran,” ucap Heri.
Dirinya menuturkan, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Wajo, dan langsung ditindak lanjuti. Hasilnya Pantarlih tersebut digantikan.