Filosofi Netralitas ASN: Jangan Hanya Slogan

  • Bagikan

OLEH: GUSTI PALUMPUN
JURNALIS

Netralitas ASN selalu didengungkan setiap menghadapi Pemilu. Ada banyak alasan mengapa isu netralitas selalu menarik.

Pertama, karena ASN rentan terlibat dalam politik praktis. Politik yang pragmatis. Sifatnya samar-samar. Tetapi justru itulah yang berbahaya. Karena politik praktis bisa mengganggu fungsinya sebagai pelayan publik.

Dasar filosofi inilah yang dipakai sebagai asas yang mensyaratkan agar ASN netral. Karena itu UU sangat tegas memproteksi posisi ASN atau penyelenggara negara agar tetap pada fungsinya.

Sayangnya, dalam implikasinya, penegakan aturan main ini belum sepenuhnya efektif. Masih banyak ASN atau penyelenggara negara yang terbukti tidak netral tetapi tidak menerima sanksi sebagaimana mestinya.

Hal ini terjadi karena berbagai faktor. Pertama sinergitas antarlembaga yang tidak berjalan baik. Kedua, kesadaran bersama dalam melaporkan setiap pelanggaran oleh ASN masih rendah. Akibatnya, ada kesan pembiaran karena sikap apatis terhadap pelanggaran.

Kedua, ada risiko keterlibatan ASN dalam politik praktis. Yakni bisa memicu gep sosial di masyarakat. Sebab seorang penyelenggara negara memiliki wewenang sosial yang bisa dipakai untuk mengintimidasi pemilih. Jika ini tak difilter, akibatnya bisa sangat serius.

Lantas bagaimana menjaga netralitas ASN? Di antaranya memperkuat sosialisasi. Sosialisasi harus masif untuk terus memperkuat netralitas para penyelenggara negara dalam mendukung tahapan Pemilu yang berkualitas. Kedua, perlu adanya sinergi antar-stakeholder. Dan ketiga, harus ada pencegahan dan pendeteksian dini (agar) tiap tahapan (Pemilu), ASN harus dipastikan berdiri pada garis netral.

Kemendagri telah jauh jauh hari melakukan proteksi. Netralitas penyelenggara negara bukan hanya soal masifnya sosialisasi. Tapi juga tindakan tegas bagi yang melanggar. Dan ini mmbutihkan ketegasan semua unsur. Mulai dari KPU, Bawaslu hingga pemerintah tempat ASN bernaung.

Apabila ada penyelenggara negara yang tidak netral, Bawaslu harus berani memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk ditindaklanjuti.

Bukan hanya ASN, penyelenggara Pemilu juga harus netral. Penyelenggara Pemilu yang tidak netral juga mesti ditindak. Jadi sikap tegas semua lembaga dibutuhkan.

Netralitas ASN akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang profesional dan tidak memihak. Artinya untuk menjadi ASN yang profesional tentunya harus netral.

Hal ini sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi. Yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik. Karena itu, netralitas ASN tidak boleh sekadar slogan atau regulasi di atas kertas.

Melainkan harus punya implikasi nyata di setiap penyelenggaraan Pemilu. Dan untuk mewujudkan semua ini menjadi tanggung jawab bersama. (*)

  • Bagikan