LUWU UTARA, RAKYATSULSEL - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tugas di pemerintahan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Polisi karena terlibat kasus narkotika. Selain dua ASN, polisi juga ikut mengamankan seorang warga karena ikut terlibat dalam kasus ini.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S (39), R (43) dan RS (24). Mereka ditangkap polisi saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, sekitar pukul 23.00 WITA, Minggu (19/2/2023) lalu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, kedua ASN tersebut yakni R dan S diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Benar dua ASN kami amankan karena diduga terlibat dalam pesta narkotika jenis sabu. Satu diantaranya masyarakat biasa. Mereka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Luwu berdasarkan informasi dari masyarakat," kata AKBP Galih kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Galih mengungkapkan, tersangka S merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Sekretariat Pemkab Luwu Utara dan R merupakan ASN di Kecamatan Rampi, sementara RS warga biasa.
Tersangka R yang merupakan warga Rampi saat diamankan disebut mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari RS yang merupakan warga Salulemo, Kecamatan Baebunta.
Selanjutnya polisi mengamankan RS di Jalan Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba. Dari pengakuan RS, sabu tersebut diperoleh dari S warga Sapek yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Daerah Luwu Utara dan menjabat sebagai Kasubag.
Tersangka S sendiri diamankan di pinggir Jalan Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
"RS ini warga biasa, nah RS mengaku narkoba ini dari S pejabat Pemkab itu," ungkapnya.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, Galih menyampaikan masih ada satu nama yang berinisial A yang saat ini sedang dalam pengajaran polisi alias buronan.
"Dari ketiga tersangka yang diamankan menyebutkan satu nama yang berinisial A.
Tersangka A berhasil melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO, kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat. Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu shacet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone (HP).
Ketiganya pun dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh Jayadi menjelaskan, ketiganya hanya pengguna sabu. Saat ditangkap baru hendak melakukan pesta sabu.
"Jadi, mereka baru mau pesta sabu, tapi keburu ditangkap," sebutnya. (Isk/B)