Kabar Kenaikan Gaji PNS pada 2023 Sebesar 7 Persen, Simak Penjelasannya

  • Bagikan
Ilustrasi. Gaji PNS pada 2023 Bakal Naik 7 Persen

Dalam UU APBN 2023 itu, belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.

Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden. Karena itu, kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok," tegas Putut

Dengan demikian, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (*/fin)

  • Bagikan

Exit mobile version