Kabar Kenaikan Gaji PNS pada 2023 Sebesar 7 Persen, Simak Penjelasannya

  • Bagikan
Ilustrasi. Gaji PNS pada 2023 Bakal Naik 7 Persen

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Gaji PNS di 2023 Naik 7 Persen? Begini Kata Menpan RB- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saat ini sedang menanti kabar kenaikan gaji di tahun 2023.

Memang, pernah ada isu beredar bahwa akan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.

Isu ini sudah beredar sejak tahun 2022 lalu. Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di 2023?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak berkomentar banyak ketika ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023.

Azwar Anas memastikan wacana kenaikan gaji PNS sejauh ini belum dibahas.

"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta belum lama ini.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ada wacana kenaikan gaji PNS 2023.

  • Bagikan

Exit mobile version