PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, dan Perancang Muda, Ismail, terima audiensi Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, di Ruang Kakanwil, Selasa (21/2).
Kunjungan Ketua DPRD dan Sekwan Kota Pangkalpinang terkait dengan koordinasi Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD serta peningkatan kerja sama melalui MoU dalam penguatan tugas dan fungsi Legislasi di DPRD Kota Pangkalpinang.
Ketiga Ranperda tersebut terkait Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Risiko, Ranperda Pedoman Pembentukan Hukum Daerah, serta Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Tingkat II Pangkalpinang.
Lalu 1 Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan sastra daerah.
Kakanwil Harun menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ketua dan Sekretaris DPRD tersebut. Serta menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan harmonisasi Ranperda tersebut dengan para perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Babel.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Harun Sulianto menjelaskan, dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian.