Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
"Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa sehingga dapat mengantisipasi dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," ungkapnya.
Hadir sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dan Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami. (*/rls)