MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut merespon kasus salah seorang anggota polisi inisal G di Toraja Utara yang diduga membekingi bandar narkoba.
Propam Polda Sulsel yang telah mengamankan G diminta untuk tegas, khususnya dalam proses penindakan hukumnya ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel. Penindakan hukum secara tegas kepada G dianggap sangat penting karena menyangkut nama baik dan citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kasus tersebut perlu menjadi perhatian Bidang Propam Polda Sulsel dan Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti benar tidaknya anggota Polres menjadi backing narkoba. Ini sangat penting karena menyangkut anggota Polri," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/2/2023).
"Jika ternyata benar ada anggota yang menjadi backing bandar atau pengedar narkoba, maka tidak boleh ada ampun bagi mereka. Harus tegas diproses pidananya," sambungnya.
Poengky menuturkan, sangat ironi jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, apalagi jika menjadi backing bagi bandar dalam bisnis haram tersebut.
Penerapan hukum secara tegas bagi oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran dinilai sangat penting mengingat polisi sebagai penegak hukum dan orang yang paham aturan tapi malah menyimpang.
"Sungguh ironis jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Untuk itu jika ternyata diduga ada yang membekingi bandar narkoba maka harus diusut tuntas. Tindakan Polri haruslah tanpa pandang bulu, menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba dan menindak tegas anggota yang terjaring narkoba agar memunculkan efek jera," pesan Poengky.
Dalam kasus ini, Propam Polda Sulsel disebut masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap G. Di mana G sendiri diamankan usai dilakukan penyelidikan atas pernyataan seorang bandar narkoba, yang mengaku selama ini dibekingi polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan, oknum anggota polisi tersebut telah diamankan dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Pansus) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ada satu orang (oknum polisi) diamankan, inisial G. Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," kata Komang kemarin.
Oknum polisi itu diamankan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi atas kasus yang sempat viral ini. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari para tersangka bandar narkoba yang mengaku dibekingi polisi, juga termasuk Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Dalam pemeriksaan, oknum anggota polisi inisial G disebut tak terbukti mengkonsumsi narkotika berdasarkan tes urine yang telah dilakukan. Namun G diamankan karena berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Polri.
"Pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi pengedar narkoba di sana (Toraja Utara). Yang diamankan satu orang saja tapi saksi ada 9 (diperiksa)," sebutnya.
Lanjut, Komang menyampaikan oknum polisi G mulai membekingi bandar narkoba sejak pertengahan tahun 2022. G memiliki peran sebagai sumber informasi bagi bandar narkoba yang telah ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Toraja Utara, sebelumnya di tulis BNNK Tana Toraja.
Komunikasi antara G dengan bandar narkoba disebut aktif sehingga disimpulkan bahwa G telah melakukan pelanggaran disiplin sebagimana yang diatur dalam Kode Etik Polri.
"Dia melindungi saja (bukan pemakai narkotika). Pokoknya dia (G) memberi informasi apabila ada operasi (kepada bandar narkoba). Intinya dia melindungi," ucap Komang.
Adapun saat dikonfirmasi terkait jabatan G di Polres Toraja Utara, Komang mengaku belum mengetahui pangkat dan jabatannya. Apalagi saat ini G masih berada di Toraja Utara dan baru akan dibawa ke Propam Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Masih di sanah (Toraja), rencana akan diambil oleh Propam Polda Sulsel," ujarnya.
Komang juga menyebutkan bahwa jaringan tersangka narkoba tersebut cukup luas, meliputi Tanah Toraja, Toraja Utara, Sidrap dsn Soppeng. (isak/B)