Wajo Dapat Jatah 1.409 SK Tanah Objek Reforma Agraria, Bupati Wajo Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

  • Bagikan
Bupati Wajo Amran Mahmud Terima SK Tora

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa yang menjadi penerima bisa sudah bisa bekerja di lahan yang diredistribusikan, masyarakat juga bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, legal dan masyarakat penerima program itu memiliki kepastian hukum yang jelas.

Amran Mahmud meminta kepada masyarakat penerima agar bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah dengan baik dan tidak lagi ditelantarkan.

"Kita berharap agar lahan ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif. Jangan sampai sudah diserahkan oleh pemerintah namun disia-siakan, apalagi dipindahtangankan. Pemerintah bisa saja mencabut SK nya jika lahannya tidak dimanfaatkan dengan baik ," ucapnya.

Amran Mahmud berharap agar dengan adanya SK TORA ini akan membantu pengembangan perekonomian masyarakat Wajo. "Apalagi kita memang sedang fokus untuk pengembangan perekonomian di Kabupaten Wajo,"pungkasnya.

Selain Amran Mahmud, turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, A. Aslam Patonangi, bersama jajaran Pemerintah Prov Sulsel, Instansi atau perwakilan Kementerian /Lembaga tingkat Prov Sulsel, jajaran Pemerintah Daerah dan Perwakilan masyarakat masing-masing dari Kabupaten Wajo, Gowa, Barru dan Enrekang. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version