MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyelundupan kayu ilegal jenis merbau asal Papua berhasil diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap dan telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Masing-masing terpidana yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber, Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya, Salahuddin Toto Hartono.
"Kedua terpidana sudah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar terkait kayu illegal miliknya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (23/2).
Rasio menjelaskan, kasus ini bermula saat operasi penegakan hukum dilakukan di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sabtu 5 Januari 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam operasi itu, tim menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal ditemukan 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau diduga ilegal.
"Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 57 kontainer berisi 638,56 kubik kayu merbau ilegal itu berasal dari Papua dan hendak dibawa ke Surabaya.
Pihaknya pun membawa Sutami dan Salahuddin ke meja hijau dan menetapkan kedua terpidana divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Rasio menuturkan, apa yang dilakukan kedua terpidana dengan menyeludupkan kayu merupakan kejahatan yang luar biasa. Tindakan kedua pelaku juga disebut sebagai kejahatan lingkungan karena sudah merusak lingkungan kawasan hutan dan menimbulkan kerugian negara.
"Meski dua orang ini sudah vonis, satu di antaranya masih DPO. Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In Abstentia," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)