ASN Daftar Bawaslu Provinsi, Timsel: Harus Ada Izin PPK

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jabatan Komisioner Bawaslu Provinsi ternyata miliki daya pikat tersendiri bagi Aperatur Sipil Negara (ASN). Buktinya, dari dari 155 bakal calon Komisioner Bawaslu ada sejumlah berstatus sebagai ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga calon petahana Bawaslu Sulsel, saat ini berstatus ASN yakni Saiful Jihad tercatat sebagai ASN dari Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Hasmaniar Bachrun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dan Adnan Jamal sebagai Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Selain tiga petahana ada juga dua pendatang baru yang naik kelas yakni Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari sebagai ASN di UIN Makassar dan ketua BAwaslu Barru, Abdul Mannan ASN di Pemkab Barru.

"Mereka harus memiliki izin dari PPK-nya (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Ketua Timsel Bawaslu Sulsel, Suparno saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).

Kata dia, pihaknya akan memastikan status mereka telah mengantongi izin PPK. Itu, melalui verifikasi berkas seluruh calon komisioner.

Untuk jumlahnya, kata dia belum bisa dipastikan karena pengecekan berkas belum selesai. Sesuai tahapan Senin 27 Februari 2023 akan diumumkan peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Komisioner Bawaslu Sulsel mengatakan jika dirinya memang maju kembali untuk periode kedua dan tetap mengurus izin dari instansi dia tempat bekerja. "Saya sudah ada izin dari Rektor UIN Alauddin," singkatnya. (Fahrul/B).

  • Bagikan