Beraksi di Tiga Lokasi, Dua Begal di Makassar Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku Begal Diamankan Polisi di Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua orang begal inisal HR (24) dan AM (17) tak berdaya usai diringkus polisi. Kedua perampok tersebut dibekuk Unit Ops Polsek Rappocini, karena melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf menyebut, tiga lokasi itu masing-masing di Jalan Pelita, Jalan Tima dan Jalan Andi Djemma.

"Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan 3 TKP di kecamatan Rappocini," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat di wawancara, Jumat (23/2).

Kata Yusuf, adapun motif pelaku melakukan pencurian kekerasan ini adalah untuk mendapatkan uang. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

Yusuf menyebut hampir di semua lokasi tempat pelaku beraksi, pelaku melakukan adegan yang sama. Mengancam korban sampai ketakutan dan merampas barang berharganya.

"Ketiga pelaku ini, di jalan Pelita semua hampir sama yaitu melihat korban mogok motornya, tiba-tiba pelaku ini datang mencegah dan mengancam korban," sebutnya.

"Pelaku mengancam dengan menggunakan busur, hanya membuat takut korban. Merampas uang dan handphone. Begitu juga di jalan Kima, mengancam korban kemudian merampas tasnya. Ketiga, mengancam korban kemudian mengambil handphonenya," Yusuf melanjutkan.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Muhammad Yusuf. Kedua pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, pernah beraksi di lokasi berbeda di Kecamatan Mamajang.

Muhammad Yusuf menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, setelah melakukan pengembangan, HR berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Rappocini, Selasa (21/2).

"Kemudian didapatkan (kembali) pelaku yang satu (AM) di Jalan Faisal, kemudian keduanya diamankan di Polsek Rappocini," tukasnya.

Untuk barang bukti, lanjut Muhammad Yusuf. Pihaknya mengamankan kendaraan dan handphone yang dipakai pelaku saat beraksi, juga handphone yang dirampas dari korbannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku perampokan tersebut dijerat Pasal 364 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan