Dana Reses Legislator Sulsel Rp 77,7 Miliar

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 85 legislator Sulawesi Selatan mendapat angin segar menghadapi Pemilu 2024. Meski kondisi ekonomi yang belum stabil, tapi kondisi 'kantong' para wakil rakyat ini dipastikan tidak 'goyang'. Salah satu penyebabnya adalah dana reses mereka menjadi Rp 305 juta per reses untuk tiap legislator.

Bila dikalkulasi, secara keseluruhan anggaran daerah yang 'dihamburkan' untuk 85 legislator Sulsel dalam setiap reses 25,9 miliar. Bila dalam setahun mereka reses tiga kali, maka secara total uang daerah yang digelontorkan mencapai Rp77,7 miliar lebih.

Dalam catatan Harian Rakyat Sulsel, anggaran kegiatan reses ini terjadi setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2020, anggaran reses per legisaltor mencapai Rp 85 juta. Kemudian pada 2021 naik menjadi Rp105 juta, pada 2022 menjadi Rp135 Juta, dan pada 2023 menjadi Rp 305 juta.

Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir membenarkan kenaikan dana reser legislator tersebut pada tahun ini.
Dia berdalih, kenaikan anggaran reses karena adanya bertambah titiknya atau lokasi reses bagi legislator.

"Dulu ditetapkan enam titik, sekarang delapan titik. Dulu sekali pertemuan dihadiri 150 orang, sekarang berkembang menjadi 200 orang. Total akumulasi 1.600 orang," beber Jabir, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, reses itu merupakan kewajiban legislator untuk menjemput aspirasi. Mengenai anggaran reses, juga mempertimbangkan ketersediaan keuangan daerah.

"Tahun lalu hampir Rp 160 juta sekarang Rp 305 juta karena ada penambahan titik. Secara konsekuensi memerlukan penambahan anggaran," ujar dia.

Menurut dia, secara aturan resesbisa dilakukan tiga kali setahun. Itupun, kata dia, tetap memperlihatkan ketersediaan anggaran daerah. Artinya reses tiga kali pertahun karena masa sidang juga tiga kali yakni masa sidang pertama, kedua, dan ketiga.

"Jadi saya kira sudah normatif karena titiknya yang bertambah dan konstituen bertambah. Pasti berimbas terhadap konsumsi pengganti uang transfer peserta yang hadir di tempat itu," kata Jabir.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandy Idris menyatakan kenaikan dana reses sudah diatur dalam mekanisme Dewan. "Kenaikan dana reses mengikuti volume titik kunjungan," ujar dia.

Peneliti senior dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Herman menyatakan kenaikan anggaran reses yang terus terjadi hampir setiap tahunnya dianggap hal yang harus dipertanyakan

"Besaran anggaran kegiatan reses itu mengikut pada item kegiatan. Namun seharusnya kenaikan tidak terjadi setiap tahun. Apalagi metode menyerap aspirasi dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif," ujar dia.

Herman menjelaskan dengan adanya kanal website milik DPRD Sulsel, sebetulnya lebih memudahkan wakil rakyat untuk menjemput aspirasi daerah menyerap aspirasi. Dia menuturkan, dalam menyerap aspirasi bukan cuma kegiatan reses saja yang dilakukan Anggota DPRD, tapi banyak kegiatan seperti sosialisasi perundang-undangan. (Suryadi/B)

  • Bagikan