JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual koordinasikan petunjuk Teknis pelaksanaan Target Kinerja One Village One Brand melalui Mobile IP Clinic di wilayah dengan Ditjen DJKI.
Tim yang di ketuai Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah, Feny Feliana berkoordinasi dengan Sekretriat dan Bagian Program dan Pelaporan DJKI mengkordinasikan tentang persiapan pelaksanaan Mobile IP Clinic One Village One Brand di wilayah Sulawesi Selatan
Dalam koordinasi ini tim diterima langsung oleh Devi dari Bagian Sekretariat DJKI guna membahas tentang Layanan Konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sulawesi Selatan. Adapun jadwal pelaksanaan MIC di Sulawesi Selatan yang diajukan yakni pada minggu ke IV bulan Juli Tahun 2023.
Selain itu tim juga berkoordinasi dengan Raden Viddhi Satvika (Sub Koordinator PRA) guna membahas terkait adanya revisi pada lampiran postur anggaran Tahun 2023 berupa penambahan detail Layanan Help Desk Pelayanan Publik pada program Kekayaan Intelektual di wilayah. Untuk itu akan diadakan penyesuaian kembali pada anggaran Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran yang telah ada.
Menurut Feni Feliana, hasil dari koordinasi ini akan dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dan diharapkan dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan target kinerja 2023 serta peningkatan kualitas Layanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Selatan.
Ikut serta dalam tim Dedy Ardianto selaku kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, A.Nurfajri, Fatimah, Pelaksana pada Subbid KI, Muhammad Syarif Asad dan A. Fachruddin yang merupakan JFT Perancang pada Kantor Wilayah. (*)