MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus penyakit HIV/AIDS di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 21.000 kasus sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, Kota Makassar menjadi penyumbang kasus tertinggi, yakni 80 persen atau 16.800 kasus.
Diketahui, Pemerintah menargetkan di tahun 2023 kasus HIV/AIDS di Indonesia bisa berakhir atau Ending AIDS.
Adapun turunan dari Ending AIDS yang ingin dicapai oleh Kota Makassar yakni three three zero atau nol penyintas baru, nol kematian akibat HIV/AIDS, dan nol stigma serta diskriminasi akibat HIV/AIDS.
Selain Three Zero, target lainnya yang ingin dicapai yaitu 95 persen ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) mengetahui statusnya dan 95 persen lainnya telah diobati atau 9595.
"Virusnya tidak terdeteksi atau tersupresi virusnya dari hasil pemeriksaan varaloud yang kita juga gencar lakukan pada para ODHA yang sudah pengobatan di atas 6 bulan," ujarnya.
Staf Pengelola Program HIV/AIDS Dinkes Kota Makassar, Harfianti Firman mengatakan penanganan HIV/AIDS di Kota Makassar membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder. Pasalnya, tantangan dalam penanganan penyakit ini makin besar.
"Karena kalau Dinas Kesehatan Kota Makassar saja yang bekerja tidak akan mampu menanggulangi permasalahan HIV," ujar Harfianti.
Ia mengungkapkan, perkembangan layanan HIV Makassar hingga tahun 2023 juga telah mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 ada 60 layanan, pada 2019 ada 73 layanan, dan 2023 ini sudah sampai 94 pelayanan HIV.
Sementara itu, Yayasan Peduli Kelompok Dukungan Sebaya (YPKDS) mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) sebagai bentuk kepedulian dalam program pencegahan HIV/AIDS, khususnya di Kota Makassar.
Koordinator Yayasan Peduli Kelompok Dukungan Sebaya (YPKDS), Muh. Akbar Abdullah, menuturkan bahwa Pemerintah Kota Makassar seharusnya memiliki aturan untuk memaksimalkan program penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Makassar. Karena itu, pihaknya sangat mendorong adanya perda.
"YPKDS Sulawesi Selatan berinisiasi untuk membangun komitmen bersama dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kota Makassar yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam program penanggulangan HIV dan AIDS," pungkasnya. (Shasa/B)