Parepare Wajibkan Tujuh Hari Berbahasa Daerah

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Sebagai upaya untuk
lebih mencintai, menghargai, dan melestarikan bahasa daerah yang merupakan identitas dan kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan surat edaran Tentang Penetapan Hari Berbahasa Daerah.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe ini sebagai bentuk komitmen dalam pelestarian bahasa daerah pada momentum peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) yang digelar oleh UNESCO setiap 21 Februari.

Dalam surat edaran bernomor 008/301.1/Disdikbud ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Dipandang perlu adanya dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lembaga, dan warga masyarakat di daerah atas penyelenggaran Hari Berbahasa Daerah dimaksud," kutipan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pertanggal 15 Februari 2023.

Dalam surat tersebut juga diminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah, lembaga, badan usaha, serta satuan pendidikan agar memberikan dukungan pelaksanaan hari berbahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.

"Penyelenggaraan hari berbahasa daerah berlaku di seluruh jajaran Pemerintah Daerah, badan usaha, serta jajaran satuan pendidikan (dari PAUD, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK dan sederajat)".

Adapun bahasa daerah yang digunakan, adalah bahasa daerah sesuai dengan masing-masing etnis/suku bangsa (bersifat personal), dalam fungsi komunikasi, pembelajaran, serta untuk mempererat hubungan tali-persaudaraan antar individu maupun kelompok.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris, Jumat, 24 Februari 2023.

Untuk rangkaian pelaksanaan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional kata dia, penggunaan bahasa daerah berlaku selama 7 (tujuh) hari yaitu dari 21 sampai dengan 27 Februari setiap tahun.

Selain peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional, penetapan penggunaan bahasa daerah juga dilakukan setiap Kamis dalam sepekan. "Setiap Kamis wajib berbahasa daerah serta menggunakan pakaian sesuai khas daerah, misalnya baju batik Lontara' atau baju adat," ujar Arif sapaan karib dia.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan wujud kepedulian Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam melestarikan bahasa daerah.

"Itu adalah salah satu wujud komitmen Bapak Wali Kota sehingga beliau diberi penghargaan oleh Kemdikbudristek, satu-satunya Wali Kota di Indonesia yang mendapat penghargaan di bidang revitalisasi bahasa daerah," paparnya. (*)

  • Bagikan