Ia mengusulkan, untuk tetap melanjutkan perkara pendudukan kawasan hutan lindung Pongtorra.
"Untuk melakukan membuka perkara ini bisa dilakukan praperadilan. Kita harus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuka perkara ini kembali dengan adanya bukti baru yang diajukan," terangnya. (Isak/B)