Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Mamuju Gelar Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju melakukan apel patroli pengawasan hak pilih, di halaman Kantor Bawaslu Mamuju, Senin (27/2/2023).

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Tahapan pelaksanaan pencocokan dan Penelitian (Coklit) hak pilih pada pemilu 2024 telah berlangsung selama tiga pekan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat terdaftar sebagai pemilih.

Olehnya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju melakukan apel patroli pengawasan hak pilih, di Halaman Kantor Bawaslu Mamuju, Senin (27/2/2023).

Hal itu, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat terdaftar sebagai pemilih.

Nantinya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan mendatangi langsung masyarakat guna mengecek stiker coklit di tiap-tiap rumah.

"Panwaslu akan mendatangi masyarakat dan melakukan wawancara dengan berbagai metode untuk mendapatkan data, data pembanding yang saat ini dipegang merupakan data untuk mengecek stiker coklit yang sudah di tempel oleh petugas Pantarlih," kata Rusdin.

Setelah Data Pemilih Sementara (DPS) keluar, lanjut Rusdin, data tersebut akan menjadi data pembanding, dan Panwaslu akan melakukan pengecekan siapa saja masyarakat yang belum masuk dalam DPS.

"Jika ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS, maka akan diberikan rekomendasi agar bisa dimasukkan dalam DPS," pungkas Rusdin.

Rusdin menghimbau, agar Panwaslu di desa dan kelurahan membentuk posko kawal aktif, untuk memudahkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

"Tidak perlu mewah, yang penting masyarakat tahu kalau tidak terdaftar dalam DPS bisa melapor ke Panwaslu," sebutnya.

Rusdin menyebutkan, ada beberapa kendala yang dihadapi Panwaslu dalam melakukan pengawasan, mulai dari persoalan Sumber Daya Manusia (SD), akses informasi dan jaringan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika dalam melakukan pengawasan.

"Pengawasan pemilu membutuhkan mentalitas yang kuat, untuk itu perlu koordinasi antar Panwaslu baik di desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten," tandas Rusdin.  (*)

  • Bagikan