PALOPO, RAKYATSULSEL - Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Ade Chandra mewakili Wali Kota Palopo menghadiri pembukaan layanan program rehabilitasi sosial Narkotika dan penandatanganan perjanjian kerjasama, di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Senin (27/2/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan, bahwa tujuan rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan secara umum, untuk memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
"Memulihkan dan mempertahankan kondisi, kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, serta mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi di lingkungan masyarakat," kata Jhonny Gultom.
Kepala BNN Palopo diwakili Kasubag Umum BNN M.Basnur mengatakan, bahwa dengan adanya program layanan rehabilitasi WBP dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif, dan dapat berfungsi secara sosial setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Selain itu dengan semakin banyaknya WBP peserta rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan rehabilitiasi sosial, diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan Narkotika di dalam lapas rutan hingga dapat terwujudnya lapas bersih Narkotika," kata Basnur.
Terpisah, wali kota Palopo melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Ade Chandra memberikan apresiasi pada Lapas II A Kota Palopo telah melaksanakan pembukaan layanan program rehabilitasi sosial Narkotika dan penandatanganan perjanjian kerjasama.
"Dengan harapan, setelah warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi sosial akhirnya menjadi paham, dan mengerti, bagaimana menata, mengendalikan diri dari hal-hal yang dilarang oleh pemerintah," pesan Ade Chandra.
Ade Chandra menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Palopo menyambut baik dengan adanya layanan rehabilitasi.Serta adanya pemberian pemahaman, mengenai peraturan, dan undang-undang yang mengatur larangan memiliki, menggunakan dan mengedarkan Narkoba.
"Berharap dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah di sepakati di lingkup Lapas keterpaduan melakukan layanan rehabilitasi kepada warga binaan akan berhasil sesuai harapan," tutup Ade Chandra.(*)