Polisi Makassar Bekuk DPO Pencuri 34 Karung Konsentrat Emas PT Freeport

  • Bagikan
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar melalui Unit Jatanras berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana pencurian 34 karung konsentrat emas milik PT Freeport Indonesia. Buronan tersebut bernama Aldi (43).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menyebut, buronan tersebut diamankan di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (26/7/2023) kemarin, sekitar pukul 00.10 Wita.

"Pelaku ini merupakan DPO, dia terlibat tidak pidana pencurian konsentrat emas milik PT Freeport," kata Lando kepada Rakyat Sulsel, Senin (27/2/2023).

Lando menjelaskan, adapun motif pelaku bisa mendapatkan konsentrat emas dari perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu dengan cara bekerjasama petugas keamanan PT Freeport Indonesia.

Pelaku sendiri ditangkap atas laporan pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Hutagaol melalui Kanit V Satuan Jatanras Iptu Fahrul dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah untuk melakukan penyelidikan.

"Jadi penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/31/1/2023/RES MIMIKA/POLDA PAPUA dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan," sebutnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, pihak Polrestabes Makassar disebut akan berkoordinasi dengan Polres Mimika dan Polda Papua untuk dilakukan penjemputan mengingat locus delictinya di wilayah hukum Polda Papua.
Adapun konsentrat emas yang dicuri disebut sebanyak 34 karung. "Dari hasil interogasi pelaku membenarkan. Konsetrat emas yang diambil sebanyak 34 karung," ujar Lando.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Satuan Reskrim Polres Mimika telah menetapkan 9 orang pelaku pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia atas tindakan pencurian yang diduga terjadi pada 12 Januari 2023 lalu.

Sembilan orang tersebut masing-masing empat oknum petugas keamanan PT G4S di bawah naungan Security Risk Management (SRM) PTFI berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28).

Sementara bukan karyawan yakni berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23), dan AY (36). Selain sembilan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan polisi juga menetapkan empat oknum petugas keamanan lain sebagai tersangka dengan inisial M, A, Y, dan IW. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version