Kejari Soppeng Tetapkan PPTK UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel Tersangka

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng saat merilis tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

SOPPENG, RAKYATSULSEL - Usai melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan PPTK di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2017 dan tahun 2018.

Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar, SH mengatakan, keterlambatan Kaskus ini dikarenakan ada beberapa item yang sulit ditemukan saat proses penyidikan, diantaranya surat perintah kerja, pencairan dana dan lain-lain lapangan.

"Alhamdulillah, setelah melengkapi semua barang bukti itu, hari ini kita menetapkan AR sebagai tersangka," katanya, Selasa (28/2).

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Ridwan SH, menjelaskan, penanganan kasus ini terkendala sejak tahun 2020, namun setelah diturunkan ahli dari Poltek Unhas, serta memeriksa sekitar 26 saksi, akhirnya bisa ditindak lanjuti.

"Setelah melakukan ekspose antara jaksa penyidik, dan berkesimpulan menyatakan hari ini AR sebagai tersangka," jelasnya.

"Hari ini AR kita lakukan penahanan guna memudahkan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan digeledah oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan S.H.

"Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, di beberapa ruangan kantor, Tim Penyidik berhasil menemukan dan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk dijadikan barang bukti.

"Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018," jelas Ridwan. (Ilham)

  • Bagikan