Owner Cakar Penganiaya Pembeli Serahkan Diri ke Polisi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Mapolrestabes Makassar. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Owner penjual pakaian bekas alias cakar di Kota Makassar yang menganiaya pembelinya menyerahkan diri ke polisi. Owner tersebut berinisial AD (28) dan masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Makassar.

Selain AD, salah seorang temannya inisial MN (20) yang juga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut turut menyerahkan diri. Kedua wanita itu menyerahkan diri usai video penganiayaan yang dilakukan viral di media sosial (medsos).

Keduanya pun saat ini telah diamankan di Polrestabes Makassar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diamankan dua orang, AD owner dan MN rekannya. Jadi setelah viral, mereka datang menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat diwawancara, Senin (27/2) malam.

Ridwan mejelaskan, aksi pengeroyokan itu dipicu dengan adanya pembatalan pembelian barang milik pelaku atau AD. Dimana korban atas nama Dea Puspita Sari (26) awalnya memesan barang atau pakaian bekas yang dijual AD, namun tiba-tiba dibatalkan.

Korban disebut membatalkan dengan alasan barang yang dia pesan terlalu lama dikirimkan oleh AD, sementara korban telah mentransfer uang sebanyak Rp500 ribu.

"Dari keterangan AD pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tapi tiba-tiba dicancel (dibatalkan) oleh korban. Jadi itu motif perkaranya, korban memesan baju bekas dari AD, dimana AD ini membuka onlinya shop, namun saat barang mau dikirim, si korban membatalkan pembelian dan meminta uangnya dikembalikan," sebutnya.

Karena tidak terima perlakuan korban, AD kemudian menemuinya lalu melakukan penganiayaan. Saat menemui korban, AD juga mengajak MN dan beberapa teman lainnya.

Hanya saja saat di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada Jumat malam (17/2) di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Kecamatan Rappocini, Makassar, hanya AD yang dibantu MN menganiaya korban.

"Mereka ini datang ada 4 mobil, cuman yang turun (dari mobil) hanya 3 tiga orang. Jadi 1 saksi kita minta keterangannya karena ada di TKP. Kita juga akan periksa lagi saksi-saksi sesuai yang ada di video," tutur mantan Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Akibat penganiayaan itu, korban disebut mengalami sejumlah luka memar pada bagian tubuhnya. Mulai dari kepala, tangan, hingga dadanya akibat dari tendangan pelaku.

Keduanya pun dijerat Pasal Pasal 170 ayat 1 dan 351 subsider 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Pelapor atas inisal DP mengalami luka di kepala, kemudian ditangan, serta adanya bekas tendangan seperti yang ada dalam video yang viral itu, mengenai bagian perut. Kemudian memukul korban dengan tangan kanan yang mengenai jidat korban. Sementara MN memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," pungkasnya.

Terpisah, AD yang ikut diwawancara menjelaskan alasan dirinya menganiaya korban yang tak lain adalah customer sendiri. Kata AD, alasan korban membatalkan pembelian barangnya tak masuk akal.

"Caranya membatalkan tidak masuk akal, karena katanya dia (korban) mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya. Padahal belum. Dia transfer hari Senin dan siap dikirim pada Selasa. Barang yang dia pesan itu tidak bisa langsung jadi dalam satu hari," ucap AD.

AD menyebut, awalnya dia menemui korban dengan maksud untuk berdiskusi dan mencari solusi atas permasalahannya. Namun karena tak ada solusi yang ditemukan, sehingga AD naik pitam dan menganiaya korban.

Diapun menyampaikan permohonan maafnya karena telah melakukan penganiayaan.

"Waktu itu datang sebenarnya baik-baik. Karena kalau saya berbicara di sosmed, itu kan tidak ada habisnya. Tapi saya tidak mendapatkan jalan keluar dari masalah ini. Dan saya memang merasa bersalah karena saya telah memukulnya. Sebenarnya, saya melakukan itu secara refleks," sebut AD. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version