SOPPENG, RAKYATSULSEL - Setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan terdakwa Kepala Desa Donri-Donri, Muhiddin Tebu perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan eksekusi terhadap Muhiddin Tebu setelah ada putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjemput Kades Donri-Donri Muhiddin Tebu di kediamannya setelah Kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin SH. MH yang ditemui mengatakan, setelah adanya putusannya dari Mahkamah Agung pihaknya langsung melakukan eksekusi.
“Setelah kami koordinasi pihak penyidik, status Kades Donri-Donri sudah kooperatif dan sudah ada ruangan persiapan untuk di eksekusi,” ujar Salahuddin, Selasa (28/2/2023).
Selain melakukan eksekusi kepada Kades Donri-donri, Kejaksaan Negeri Soppeng juga menetapkan PPTK UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AR sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengatakan, keterlambatan Kaskus ini dikarenakan ada beberapa item yang sulit ditemukan dalam penanganan kasus ini, diantaranya, surat perintah kerja, pencairan dana dan lain-lain lapangan.
"Alhamdulillah, setelah melengkapi semua barang bukti itu, hari ini kita menetapkan AR sebagai tersangka," katanya.
Dirinya menjelaskan, Anggaran perawatan jalan dan jembatan tahun 2017-2018 tersebut mencapai 5 miliar lebih dan saat ini kita masih hitung kerugian negara.
"Angka pastinya kita belum tahu, namun perhitungan saat ini sudah hampir menyentuh 1 Miliar kerugian negara," ujarnya.
"Nanti kita update kembali, dan saat ini kita masih memeriksa tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Musdar. (Ilham)