MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 11 orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/2/2023).
Saksi-saksi yang dihadirkan pun adalah mantan camat yang mengembalikan uang dalam kasus ini. Dalam sesi pertama ada 6 saksi yang dimintai keterangan masing-masing Muh Thahir Rasyid, A. Pangeran Nur Akbar, Fadly Wellang, Edwar Supriawan, Harun Rani dan Juliaman.
Sementara pada sesi kedua, ada Andi Unru, Ibrahim Chaidar Said, Hasan Sulaiman, Hamri Haiya dan Aulia Arsyad.
Saat sesi pertama sidang berlangsung, Kuasa Hukum Iman Hud, Abdul Goffur mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Salah satunya terkait proses saksi melakukan pengembalian uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Kan tadi bapak bilang diperiksa dua kali. Apakah pemeriksaan terakhir itu langsung disuruh kembalikan uang kerugian negara?," tanya Goffur kepada saksi Fadly Wellang dalam sidang.
Pernyataan itu pun kemudian dijawab oleh Fadly Wellang. Dia menyampaikan bahwa pengembalian uang kerugian negara baru dilakukan pada bulan November (2022).
Saat itu, seluruh camat yang tugas pada periode tersebut dikatakan dikumpulkan oleh penyidik Kejati Sulsel lalu kemudian dipanggil satu per satu ke depan untuk diperlihatkan berapa kerugian negara yang mereka harus ganti.
"Kami bersatu (disatukan di suatu tempat) baru dipanggil maju ke depan. (Disampaikan) Bahwa inilah yang harus dikembalikan nanti," tutur Fadly Wellang.
Mendengar hal itu, Goffur kemudian kembali bertanya pada saat camat-camat dikumpulkan oleh penyidik Kejati Sulsel hasil audit apa yang diperlihatkan. Mengingat hasil audit resmi baru dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulsel per tanggal 1 Desember 2022.
"Ada tidak hasil audit diperlihatkan pada saat itu. Yang diperlihatkan itu apa, hasil catatan, coret-coret atau apa saja?," tanya Goffur.
Mendengar hal itu, para saksi pun semuanya terdiam dan tak menjawab pertanyaan Goffur. "Jadi kalau di suruh kembalikan uang Rp1 miliar saat itu, dikembalikan juga," lanjut Goffur.
Usai sidang, Goffur yang kembali diwawancara Harian Rakyat Sulsel menjelaskan, dalam proses penetapan tersangka ditingkat Kejaksaan, ada hal yang ganjil. Dimana pada saat penetapan yang dilaksanakan bersama dengan penahanan tersangka, hasil audit resmi belum ada.
"Hasil dakwah JPU itu bahwa kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulsel dikeluarkan 1 Desember 2022. Sementara pak Iman Hud (terdakwa) ditetapkan tersangka di 13 Oktober 2022 dan ditahan saat itu juga. Sementara kan hasil audit itu belum keluar," ujar Goffur.
"Termasuk dari hasil pemeriksaan mantan camat kemarin, camat mengembalikan di bulan November, pertanyaan yang diperlihatkan kepada camat untuk mengembalikan uang kerugian negara itu hasil apa?," sambungnya.
Diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.
Sementara camat-camat periode 2017-2020 yang mengembalikan uang kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel diantaranya:
- Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta.
- Fadly Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta.
- A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta.
- Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta.
- Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta.
- Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta.
- A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta.
- Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta.
- Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,375 juta.
- Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta.
- Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta.
- Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta.
- Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta.
- Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih.
- A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta.
- Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta.
- Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp22,575 juta.
- Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta.
- Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta.
- Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp7,125 juta.
- Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta.
- Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta.
- Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta.
- Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta.
- Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta.
- Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta.
- Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta.
- Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta. (isak/B)