WAJO, RAKYATSULSEL – Keberdaan bangunan Gudang UD Mitra Makassar yang terletak di Dusun Sumpabaka Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dikeluhkan warga.
Hal tersebut terungkap setelah sejumlah warga Sumpabaka didampingi Persatuan Pewarta Warga Republik Indonesia (PPWRI) Kabupaten Wajo aspirasi ke Gedung DPRD Wajo, Rabu (1/3/2023).
Ketua PPWI DPC Wajo, Ambo Daling, dihadapann penerima aspirasi menyampaikan jika sejumlah warga mengadu ke kantornya karena merasa terganggu dan dirugikan, karena air dari atap bangunan gudang milik UD Mitra Makassar jatuh di atas tanah (lahan) milik warga H. Sukarni.
“Bangunan gudang ini juga rapat dengan bibir saluran induk sehingga mempersempit saluran air. Akibatnya terjadi luapan air saat hujan dan menggenangi lahan pertanian warha,” ungkapnya.
Apalagi lanjut Ambo Daling, H Sukarni sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bangunan gudang tersebut juga tidak pernah menandatangani persetujuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan dalam mendirikan bangunan gudang.
“Jadi kami melihat di sini dari awal sudah ada kesalahan dan kekeliruan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Wajo, H Ambo Mappasessu yang menerima aspirasi berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD.
“Saya akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke Komisi terkait,” janjinya. (*)