BONE, RAKYATSULSEL - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, sekira bulan Januari lalu, mulai memasuki tahap penyidikan di Kejari Bone.
Sebagaimana dikemukakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bone Andi Hairil Akhmad ke awak media, Selasa (28/02).
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023," jelas Andi Hairil Akhmad.
"Pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP, yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya lagi.
Lanjutnya, terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
"Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani. (*)