MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkama Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan Narapidana (Napi) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPD setelah 5 tahun bebas dari penjara dan itu harus diikuti oleh penyelenggara pemilu.
"Mesti diikuti apa yang menjadi putusan MK," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, Rabu (1/3).
Dirinya menyebutkan apa yang menjadi putusan MK itu bentuk kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi peserta pemilu.
"Putusan MK itu memperjelas putusan undang-undang atau memberikan haknya kepada pihak berkaitan," tuturnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, mantan ketua Bawaslu Bulukumba menuturkan sebagai penyelenggara pemilu pastinya dia akan tunduk.