Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin menyebutkan bahwa keputusan MK sudah tepat sesuai dengan aspirasi rakyat di berbagai daerah.
"Dalam konstitusi kita sudah jelas tentang masa jabatan Presiden, begitu pula di undang-undang pemilu," ungkap saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (1/3/2023).
Dia berpandangan, jika semua keputusan akan berdampak pada ruang publik. Perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi arena sentimen publik dengan berkaca pada indeks demokrasi yang semakin menurun akibat beberapa kasus.
"Termasuk kecurangan pemilu, insiden penegak hukum, korupsi dst. Dengan kondisi demikian publik semakin jengah dan apatis terhadap kekuasaan. Sehingga perlu syahwat politik kekuasaan itu ditahan demi ketentraman publik," pungkasnya.
Sedangkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyatakan, keputusan MK meski dijalankan.
Dirinya menyebutkan, apa yang menjadi putusan MK itu bentuk kepastian hukum bagi warga Negara Indonesia yang ingin menjadi peserta Pemilu.
"Putusan MK itu memperjelas putusan undang-undang atau memberikan haknya kepada pihak berkaitan," ucapnya.