Polisi Gadungan di Makassar Terancam 6 Tahun Bui, Dijerat Pasal Pemalsuan Surat

  • Bagikan
KTA Palsu Polisi Gadungan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pria di Makassar bernama Haerul (30) yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri terancam hukuman 6 tahun penjara. Haerul ditangkap Batalyon A Satbrimob Polda Sulsel dan ditemukan sejumlah identitas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang ternyata palsu alias gadungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menyebut, saat ini Haerul telah ditahan dan sudah berstatus sebagai tersangka. Haerul diganjar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Jadi pasal dia ditersangkakan itu pemalsuan surat. Dimana dia menggunakan KTA Polri, yaitu KTA Polda Sulsel. Selama digunakan itu dia scan. Ancaman hukumannya di atas 6 tahun," kata Ridwan saat diwawancara, Rabu (1/3).

Ridwan menjelaskan, KTA Polda Sulsel milik Haerul dibuat sendiri dengan cara mengedit KTA salah seorang anggota Polri yang tugas di Polda Yogyakarta. Haerul mengedit KTA tersebut dengan memasukkan foto dan beberapa identitasnya.

"Dia dapat KTA anggota Polda Jogja, kemudian dia cetak dan dimasukkan fotonya dan tulisan Polda Jogja diganti jadi Sulsel. Dia melihat dari internet, download, dia edit, Polda Jogja dirubah jadi Polda Sulsel," sebutnya.

Saat ditanyai apakah tersangka pernah menggunakan KTA tersebut untuk melakukan penipuan, Ridwan menyebut sejauh ini belum ditemukan adanya bukti yang mengarah ke kasus penipuan.

"Untuk sementara tidak ada laporan yang tertipu. Mungkin selama ini yang viral ada korban, tapi pengakuan dia (Haerul) belum ada tindakan pidana penipuan," tukasnya.

Haerul sendiri diamankan oleh personil Batalyon A Satbrimob Polda Sulsel pada Kamis dini hari (23/2/2023), sekitar pukul 01.25 Wita. Usai diamankan, Haerul kemudian dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

  • Bagikan