Hamzah Hamid dan Muchlis Misbah Temui PKL Pantai Losari, Ini Tuntutannya

  • Bagikan
PKL Pantai Losari

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Aliansi pedagang di Pantai Losari yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SMRI) Makassar menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Makassar, pada Kamis (2/3/2023).

Ada 5 tuntutan yang mereka bawa. Pertama, meminta agar ratusan pedagang yang sebelumnya dipindahkan, dikembalikan ke lokasi jualan semula. Kedua, mereka meminta agar portal-portal yang dipasang di area Pantai Losari, untuk dibuka lantaran mengganggu akses pengunjung dan pedagang.

Ketiga, mereka juga minta agar jam bergadang mereka tidak dibatasi seperti saat ini. Keempat, meminta agar ditertibkannya para juru parkir liar dan jasa titip helm yang dianggap tidak punya aturan.

Kelima, mereka meminta agar Kepala UPTD Anjunhan Pantai Losari tidak bersikap arogan kepada pedagang. Keenam, mereka juga meminta agar tak ada diskriminasi. Terakhir, minta agar Kepala UPTD Anjungan Pantai Losari dipecat.

Massa awalnya menginginkan untuk menginap di DPRD Makassar hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Namun, setelah dua anggota DPRD Makassar, Muchlis Misba dan Hamzah Hamid menemui mereka, akhirnya massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Tapi, ada jaminan yang diberikan. Secara tegas, Muchlis berjanji, akan melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait perihal problem yang disampaikan oleh para pedagang.

Bahkan, Muchlis berjanji, akan merekomendasikan Kepala UPTD Anjungan Pantai Losari untuk dicopot, bila tak menghadiri RDP yang dijadwalkan siang besok (3/3/2023) pukul 14.00 WITA.

“RDP besok itu untuk mempertemukan pedagang dengan pihak terkait, termasuk Kepala UPTD, supaya ada solusi yang diberikan kepada pedangang,” jelasnya.

“Karena memang ini, pedagang mesti diberi perhatian. Kami juga sudah telepon langsung tadi Kepala UPTD-nya. Saya sampaikan, kalau tidak datang besok RDP menemui pedagang, kami DPRD Kota Makassar pasti akan rekomendasikan untuk dicopot saja,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version