Bersih-bersih Tim Seleksi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum RI mencoret dua nama dari daftar tim seleksi calon komisioner KPU sebelas kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Ada yang pernah dipecat sebagai komisioner KPU dan pernah terdaftar sebagai calon anggota legislatif.

KPU RI menerima pengaduan dan tanggapan masyarakat terhadap sepuluh anggota tim seleksi yang dirilis pekan lalu. Hasilnya, KPU menerima ada dua nama yang berpotensi "mengganggu" jalannya proses rekrutmen komisoner baru.

Ada dua nama yang menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan dan diadukan ke KPU Sulsel. Kedua nama tersebut yakni Haedar Djidar yang masuk di tim seleksi untuk Sulawesi Selatan Satu yang meliputi KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Nama lainnya yaitu Nuzra Azis yang masuk sebagai anggota tim seleksi di Sulawesi Selatan Dua yang meliputi KPU Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Haedar pernah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Palopo. Adapun, Nusra pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Sebagai gantinya KPU RI menunjuk Irfan Yahya menggantikan Haedar Djidar dan Abdul Karim menggantikan Nusra Azis -selengkapnya lihat grafis.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap membenarkan pergantikan dua nama Timsel KPU di Sulsel I dan II tersebut.

"Kami lakukan pergantian berdasarkan laporan dan tanggapan masyarakat yang kami himpun," kata dia, kepada Harian Rakyat Sulsel, kemarin.

"Bukan hanya di Sulsel, hal sama juga di provinsi dan kab/kota lain. Ada tanggapan masyarakat, kami tindak lanjut," sambung dia.

Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, NTB, dan Sulawesi Tenggara itu menengaskan apa dilakukan KPU adalah bagian dari trasparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, kata dia, hal ini juga untuk membuka ruang kepada masyatakat agar menilai anggota tim seleksi yang dipercayakan menyeleksi komisioner KPU di tingkat kabupaten dan kota se-Indonseia.

"Tentu ini bagian dari keterbukaan informasi ke publik. Masyarakat secara langsung memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terkait Timsel," jelasnya.

Setelah resmi mengumumkan nama-nama timsel dari hasil penilaian publik, KPU RI selanjutnya akan melakukan bimbingan teknis atau pembekalan mengenai rekrutmen kepemiluan kepada anggota timsel di seluruh daerah yang masa jabatan KPU berlahir mulai Juni 2023.

Kegiatan bimtek akan berlangsung di Provinsi Bali pada 2-4 Maret 2023. Pihak Timsel juga akan melakukan penandatanganan dan perjanjian pakta integritas.

Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin menyebutkan pergantian timsel itu karena adanya aduan masyarakat. Meski dia menilai, Haedar Djidar dan Nusra Aziz memiliki potensi dalam hal kepemiluan yang bisa menjaring calon komisioner KPU.

"Terkait apa masalahnya itu menjadi kewenangan KPU RI untuk menggantinya," ujar Syaifuddin.

Akan tetapi, pada prinsipnya apa yang dilakukan KPU dalam proses penggantian itu adalah wujud untuk menciptakan proses seleksi KPU itu bersih dan independen.

"Walau akhirnya akan menjadi keputusan politis. Tetapi pada prinsipnya. KPU ingin berkaca betapa rusaknya demokrasi kita karena sistem yang di bangun di preteli demi hasrat kekuasaan," kata dia.

Menurut dia, KPU RI sesungguhnya berangkat dari pemahaman bahwa pelaksanaan pemilu harus bersih dan proses untuk menuju ke sana juga dilakukan dengan bersih pula. Itu sebabnya, KPU RI merespons aduan masyarakat terkait timsel yang dinilai bermasalah.

"Setidaknya KPU juga harus tabayyun sehingga keputusan itu tidak bias dan liar. Sebab kadang persfektif yang liar itu cukup berbahaya, apalagi kalau sudah bermuatan politik," jelasnya.

Dia menambahkan, penyelenggara Pemilu 2024 diharapkan benar-benar independen. Apalagi diprediksi pada ke depan cukup krusial dengan berbagai isu dan kepentingan dari berbagai kalangan.

"Sehingga proses politik yang bersih juga pada akhirnya akan melahirkan pemimpin yang bersih, sehingga indeks demokrasi terbangun lagi dari keterpurukan selama ini," ujar Syaifuddin.

Adapun pengamat demokrasi di Makassar, Nurmal Idrus menyebutkan, keputusan KPU RI harus dihormati. Menurut dia, KPU RI pasti punya pertimbangan mendasar sehingga melakukan pergantian.

"Ini juga membuktikan bahwa mereka mendengarkan suara publik atas nama-nama anggota timsel yang sebelumnya diumumkan," ujar Nurmal.

Mantan Ketua KPU Makassar itu mengatakan, hal ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi timsel dan KPU saat proses seleksi berjalan. Tak ada yang bisa menjamin bahwa timsel yang ada saat ini juga punya cacat integritas.

"Pada akhirnya, dalam perjalanan seleksi nanti bisa menunjukkan bagaimana timsel ini melaksanakan tugasnya dengan baik," tururnya.

Menurut Nurmal, untuk melihat integritas seseorang salah satu parameternya adalah integritas yang berkesinambungan. Maka, rekam jejak masuk di dalamnya.

"Mungkin memang di sini kealpaan KPU RI ketika membentuk timsel sehingga ada ada figur bermasalah yang diloloskan," terangnya.

"Publik bisa nanti dengan mudah melihat, sampai sejauh mana timsel melakukan seleksi terhadap calon komisioner itu dengan memperhatikan figur-figur yang lolos dari tahap demi tahap seleksi," sambung dia.

59 Calon Lolos di di Sulbar

Di Sulawesi Barat, tim seleksi anggota KPU Sulbar telah mengumumkan sebanyak 59 dari 62 calon yang dinyatakan menenuhi syarat dan tiga orang yang dinyatakan tidak menenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Tim seleksi Komisoner KPU Sulbar Nomor : l4/TIMSELPROV.GEL. 1 -Pul/02/l76/2023.

Rencananya, 59 orang tersebut akan mengikuti seleksi lanjutan yakni tes akademik yang akan dilaksanakan 6-11 Maret 2023 di Laboratorium SMAN 1 Mamuju.

Ketua Timsel Komisioner KPU Sulbar, Amiruddin Pabbu menegaskan, tiga nama yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Dari tiga nama tersebut, setelah dilakukan penelitian berkas ada yang belum cukup umur, ada yang berkasnya tidak lengkap, dan ada pula terkait legalitas ijazah," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai juknis PKPU syarat menjadi Komisioner KPU harus memiliki umur minimal 35 tahun, serta mendapat izin tertulis dari pimpinan, jika berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jika pada pengumuman ini, ada pihak yang keberatan maka bisa saja memprotes, karena keputusan timsel jelas hal-hal apa saja yang membuat pihak itu tidak memenuhi syarat. Itupun bisa diakses di SIAKBA di akun masing-masing calon," kata Amiruddin. (Suryadi-Sudirman/B)

  • Bagikan

Exit mobile version