Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Makassar

  • Bagikan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pesta miras oplosan berujung maud di Makassar. Dalam pesta alkohol 96 persen tersebut, tiga diantaranya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit (RS) yakni RE, RA, dan AA.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan ditemukan adanya pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AD (sebelumnya ditulis AF), MD, MSA, MAF, dan MAA.

"Atas laporan ibu salah satu korban (AA), kami kemudian melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan sampai sore ini kami telah menetapkan lima orang tersangka," kata Ridwan saat diwawancara, Jumat (3/3/2023).

Ridwan menyampaikan, kelima tersangka masih berstatus pelajar dan pada saat pelaksanaan pesta miras di tiga lokasi berbeda, mereka memiliki peran masing-masing.

AD yang lebih dulu diamankan polisi memiliki peran sebagai penyedia alkohol 96 persen, juga ikut meracik lalu membagikan minuman tersebut kepada teman-temannya, termasuk kepada ke tiga korban meninggal. Selain itu, AD juga melakukan penganiayaan terhadap AA usai pesta miras dilaksanakan.

"Yang tersangka nomor satu (AD) banyak peranannya, dia membawa alkohol, meracik, kemudian mengantar minuman ke sekolah (TKP 2), kemudian melakukan penganiayaan," sebut Ridwan.

Sementara untuk empat tersangka lain dikatakan peranannya hampir sama, yaitu meracik minuman atau alkohol 96 persen itu dengan soda lalu kemudian dibagikan kepada teman-temannya, termasuk kepada tiga korban.

Tersangka MD ikut meracik alkohol 96 persen tersebut di TKP 2, tepatnya di samping salah satu SMK Penerbangan di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya pada hari Selasa (21/2/2023) lalu sekitar pukul 15.00 Wita sampai 07.00 Wita. Di lokasi ini AD juga ikut meracik alkohol tersebut.

"Sama dengan tersangka ketiga yaitu MSA, dimana peranannya yaitu meracik dan membagikan alkohol 96 persen campur coca-cola (minuman bersoda) dan membawa minuman oplosan tersebut ke sekolah (TKP 2)," terangnya.

Kemudian tersangka keempat yakni MAF yang juga memiliki peran yang sama yakni meracik alkohol 96 persen tersebut kemudian membagikan kepada teman-temannya di TKP 3, di salah satu rumah kost di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya. Dimana di lokasi ini sebagai tempat pesta miras terkahir atau sebelum tiga korban masuk RS dan meninggal dunia.

"Perannya meracik, mencampur dan membagikan minuman tersebut bersama AD di rumah kos, TKP III. Kalau tersangka kelima inisial NAA perannya yaitu meminta, menyediakan minuman alkohol tersebut (sama peranannya dengan AD)," ujarnya.

Usai ditetapkan tersangka, kelimanya saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka sendiri dijerat sejumlah pasal, salah satunya pasal tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pasal yang akan kita terapkan yaitu tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pasal 80 ayat 3 ayat 1 dan 2 juncto 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014," ucap Ridwan.

"Kemudian pasal 204 KUHP Pidana, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Termasuk juga pasal 205 ayat 2 karena kealpaan, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," sambungnya.

Untuk diketahui, aksi pesta miras oplosan ini digelar di tiga lokasi atau TKP di sekitar Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya.

Pesta miras pertama digelar pada hari Senin (20/2/2023) pukul 21.00 Wita sampai pukul 01-00 Wita tepatnya di depan salah satu bengkel. Kemudian pesta miras kedua digelar di samping salah satu SMK Penerbangan pada hari Selasa (21/2/2023) pukul 15.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita.

Pesta miras di samping sekolah itu kemudian berlanjut ke salah satu rumah kos sekitar pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita. Di kos tersebut ada 12 orang yang ikut berpesta, 8 orang diantaranya masuk rumah sakit hingga 3 orang lainnya meninggal dunia saat mendapat perawatan medis. (isak/B)

  • Bagikan