KPU RI Tegas Tolak Penundaan Pemilu, Minta KPU di Daerah Lanjutkan Tahapan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.

PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU agar menunda tahapan pemilu hingga tahun 2025 mendatang. Kaitan hal ini, tegas ditolak oleh pihak KPU RI. Bahkan KPU melakukan langkah hukum untuk banding.

"Semalam Ketua KPU RI telah menyampaikan kepada publik Indonesia bahwa KPU akan melakukan banding pasca dibacakannya putusan tersebut," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik kepada wartawan Rakyat Sulsel, melalui sambungan telepone, Jumat (3/3/2023).

Terkait waktu kapan untuk mengajukan banding. Ia mengatakan nanti lewat tim hukum KPU yang dipercayakan. Ia meyakini langkah untuk banding tetap dilakukan.

"Waktunya kapan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan media ketika memang bandingnya sudah, akan diregister," tegasnya.

Lebih lanjut, Koordinator wilayah Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan itu. Ia menilai sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu itu memang diatur di dalam UU pemilu khususnya pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Di dalam BAB mengenai sengketa proses di dalam uu tersebut ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan dan memutuskan.

"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1. Dan 470 ayat 1 uu nomor 7 tahun 2017. Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. UU Pemilu tidak menjelaskan bahwa pengadilan negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," terangnya.

"Bagaimana yang semalaman yang disampaikan dalam konferensi pers oleh ketua KPU bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun ini tidak sekedar UU pemilu 167 ayat 1, UU 2017 tetapi juga ini amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 22 e ayat 1 UUD 1945," sambung dia.

Dia menyebutkan, pelu ditegaskan bahwa UU pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam uu pemilu itu hanya ada dua istilah, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Maka dari itu, ia meminta kwpada jjaran KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar tetap melanjutkan tagapan pemilu 2024.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tidak terpengaruh sama sekali terhadap putusan pengadilan negeri tersebut," harapnya.

"Karena malahan sudah ditegaskan oleh Ketua KPU RI bahwa KPU akan melakukan banding seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," pungkasnya. (Yad/B)

  • Bagikan