Dijelaskan Ma'ruf Amin, paska putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut.
Semua proses tahapan Pemilu 2024 berjalan sebagaimana mestinya.
"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi. Nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," katanya di istana wakil presiden Jakarta, Jumat, (3/3/2023).
Diketahui Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ungkap Wapres.
Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," tambah Wapres. (Suryadi/B)