MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat edaran KPU RI terkait adanya putusan PN Jakpus.
Oleh karena itu, dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih banyak soal masalah ini. Apalagi, KPU RI sedang berupaya untuk kembali menempuh proses hukum terkait putusan tersebut atau mengambil langkah melakukan banding.
"Kami masih menunggu edaran KPU RI. Sesuai informasi, KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding. Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima. Ditunggu saja," ungkap Faisal, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam pasal 22 e ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Jadi sudah jelas bahwa penyelenggaraan Pemilu harus digelar lima tahun sekali," tutur Idham saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel melalui sambungan seluler.
Dia menilai, langkah PN Jakpus tersebut sangat mengagetkan publik karena putusan ini berkategori aneh serta di luar aturan undang-undang pemilu.
Saat ditanya terkait, keputusan mengenai penetapan peserta Pemilu dalam hal ini partai politik yang seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).