KPU Daerah Diminta Lanjutkan Tahapan Pemilu

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI agar menunda tahapan Pemilu hingga tahun 2025 mendatang.

Keputusan itu dilakukan karena PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022.

Mengenai hal di atas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menegaskan, menolak putusan itu dengan melakukan langkah hukum untuk banding.

"Kami telah menyampaikan kepada bahwa KPU akan melakukan banding pasca dibacakannya putusan tersebut," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik kepada wartawan Rakyat Sulsel melalui sambungan telepon, Minggu (5/3/2023).

Idham menjelaskan, langkah banding itu akan dilakukan oleh lewat tim hukum KPU yang sudah dipercayakan.

"Waktunya kapan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan media ketika memang bandingnya sudah diregistertrasi," beber Idham.

Koordinator wilayah Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan ini menilai, sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu itu memang diatur di dalam UU pemilu khususnya pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Di dalam BAB mengenai sengketa proses di dalam UU tersebut ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.

"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1. Dan 470 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017. Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. UU Pemilu tidak menjelaskan bahwa pengadilan negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," terangnya.

"Bagaimana yang semalaman yang disampaikan dalam konferensi pers oleh ketua KPU bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun ini tidak sekedar UU pemilu 167 ayat 1, UU 2017 tetapi juga ini amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 22 e ayat 1 UUD 1945," sambung dia.

Dia menyebutkan, pelu ditegaskan bahwa UU pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam UU pemilu itu hanya ada dua istilah, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Maka dari itu, ia meminta kepada jajaran KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tidak terpengaruh sama sekali terhadap putusan pengadilan negeri tersebut," harapnya.

"Karena malahan sudah ditegaskan oleh Ketua KPU RI bahwa KPU akan melakukan banding seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," jelas Idham.

Pengamat politik Unibos Makassar, Arief Wicaksono berpandangan bahwa penundaan pemilu sebagai hasil keputusan PN Jakpus terhadap gugatan perdata partai Prima itu memang perlu ditolak.

"Karena semua pihak sudah mengetahui jika proses rekrutmen penyelenggara sudah dimulai di KPU sebulan yang lalu," katanya.

Ia melanjutkan, yang menarik adalah proses hukum tersebut langsung di jawab oleh KPU dengan mengajukan banding.

"Pertanyaannya, apakah jika KPU banding, jadwal pemilu akan kembali on the track seperti desain yang disepakati bersama," pungkas Arief. (Suryadi/B)

  • Bagikan