Kemenkumham Babel Harap Peserta UMKM Expo Daftarkan Merek Dagang

  • Bagikan
Acara UMKM di Pangkal Pinang

"Disini banyak produk unggulan seperti krupuk dan makanan khas Babel. Jika mereknya sudah terdaftar, maka ada perlindungan hukum," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto melakukan sosialisasi kepada para UMKM dan jelaskan tentang cara pendaftaran merek. Pasalnya, banyak dari pelaku UMKM belum mengetahui syarat dan bagaimana cara mendaftarkam merek.

Untuk pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM harus membuat surat keterangan binaan UMKM serta melampirkan surat pernyataan UKM, KTP, tanda tangan dan logo merek. Biaya yang dikenakan hanya Rp500.000.

"Namum jika pemohon merek mendaftarkan secara umum, cukup menyertakan KTP, tanda tngan dan logo merek saja dan biaya yang dikenakan sebesar Rp1.800.000 saja," jelas Adi

Diketahui, kegiatan ini dibuka Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan dihadiri Kepala Kanwil Perbendaharaan Babel Edih Mulyadi. (*)

  • Bagikan