MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Menurut informasi, Abdul Hayat Gani kembali diperiksa hari ini, Senin (6/3/2023) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI tahun 2020 yang terjadi di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, AKBP Hendrawan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut masih enggan bicara banyak. Namun dia tetap membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Abdul Hayat Gani di kantornya.
"Masih pemeriksaan, nanti kami tunggu arahan dari Dir Krimsus (Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf) selanjutnya," singkat Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Abdul Hayat Gani sendiri juga pernah diperiksa oleh Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus BPNT ini.
Mantan Sekprov itu menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan Penyidik Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu. Dia diminta keterangan penyidik bersama dengan puluhan saksi lainnya.
Berjalan beberapa bulan, tepatnya pada akhir Desember 2022, Penyidik Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka saat itu dipimpin langsung oleh Kompol Fadli yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel.
14 orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Sinjai, Takalar dan Banteng. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK sebanyak Rp20 miliar.
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.
Peyidik Tipikor Polda Sulsel masih terus mengendus pihak-pihak yang dianggap ikut terlibat dengan mempelajari aliran dana bantuan untuk orang yang kurang mampu tersebut.
Dimana aliran dana BPNT sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang selanjutnya diserahkan kepada pihak pemerintah provinsi untuk kemudian disalurkan ke 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel.
Untuk diketahui, penyidik Polda Sulsel sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya akan dikeluarkan oleh BPK sebagai lembaga audit resmi negara.
Terungkapnya masalah ini pun bermula saat proses penyaluran BPNT ditemukan ada dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. (isak/B)