MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dalam proses rekrutmen Komisioner tidak menjadikan rekomendasi organisasi masyarakat (Ormas) sebagai rujukan.
Ketua Timsel KPUD, Zulkarnain AS mengatakan, bahwa rekomendasi Ormas tidak menjadi penilaian penting. Hanya saja Timsel akan melihat track record setiap calon pernah berhimpun di organisasi apa saja dan akan menjadi penilaian.
"Rekomendasi ormas tidak menjadi syarat, tapi itu menjadi penilaian. Misalnya A organisasi B itu akan dibuktikan melalui kartu anggotanya, paling ada penilaian itu," kata Zulkarnain, Senin, 6 Maret 2023.
Sementara anggota Timsel KPUD, Muhammad Aljebra menyebutkan, proses rekrutmen dibuka melalui aplikasi Siakba dan penyerahan fisik di kantor KPU Sulsel di Jalan AP Pettarani, mulai Senin, (6/3/2023).
"Kemudian dilakukan pengumuman hasil penelitian hasil adminstrasi pada 26 Maret 2023," ucapnya.
Dalam proses tahap awal, Timsel menjaring 100 calon setiap KPU Kabupaten/Kota untuk melanjutkan tahap tes CAT dan Psikotes, 29 Maret.
"Dari hasil tes CAT dan psikologi, kemudian dari 100 calon dikerucutkan menjadi 20 orang diumumkan, 7 April. Selanjutnya sebelum memasuki tahapan tes kesehatan dan wawancara 9 sampai 12 April, Timsel membuka tanggapan masyarakat terhadap track record setiap calon," ucapnya.
"Setelah 20, masuk tes kesehatan dan wawancara, kita menghasilkan dua kali kebutuhan menjadi 10, mereka inilah mengantarkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan-undangan. 10 calon tersebut akan diumumkan 17 April," kata Aljebra.
Anggota Timsel KPUD, Alem Febri Sonni memastikan pihaknya mengedepankan integritas. Dia mengatakan, pihaknya telah dibekali ketika bimbingan teknis oleh KPU RI.
"Insyaallah soal titipan tidak ada. Kami tetap sesuai petunjuk tekhnis dari KPU RI," singkatnya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan Timsel) di 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi. Itu sesuai surat bernomor : 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang timsel anggota KPU. Mereka akan bekerja mulai Maret hingga April 2023
Untuk Sulsel, sebanyak 11 KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan melakukan penjaringan calon anggota KPUD periode 2023-2028.
Di antaranya KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara yang tergabung dalam Sulsel l.
Sedangkan Sulsel ll, meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara. (Suryadi/B)