Beri Kesaksian di Pengadilan, Begini Penjelasan Andi Ina Kartika

  • Bagikan
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, Darmawansyah Muin dan Sekwan Muhammad Jabir saat menjadi saksi di pengadilan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari memberi kesaksian dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (6/3).

Dalam kesaksiannya, Andi Ina membeberkan kronologi pinjaman Rp4 miliar kepada pengusaha Petrus Yalim.

"Uang Rp4 miliar itu murni pinjaman kepada Petrus. Jaminannya sertifikat lahan di salah satu pulau di Barru," kata politisi Partai Golkar itu.

Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencecarnya beberapa pertanyaan, Ina dengan tegas menyatakan pinjaman itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pekerjaan proyek.

"Saya tidak tahu-menahu proyek yang dikerjakan Petrus baik yang di Pucak maupun di RS Dadi," kata Ina yang mengaku mengenal Petrus sejak 2015 karena menjadi pengelola pulau keluarganya di Barru.

Andi Ina Kartika juga menjelaskan pengembalian Rp20 miliar yang menjadi temuan BPK itu dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah lembaga.

Menurut dia, pengembalian itu dilakukan untuk menjalankan rekomendasi BPK sekaligus mempertahankan predikat Sulsel dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam pengembalian itu, Andi Ina bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, Darmawansyah Muin dan Sekwan Muhammad Jabir bersepakat menanggulangi sebagian uang pengembalian tersebut.

  • Bagikan