Rinciannya Andi Ina Kartika Rp4 miliar, Ni'matullah Rp2,5 miliar, dan Darmawansyah Rp6 miliar.
Ni'matullah yang juga bersaksi menambahkan pimpinan DPRD menjalankan kewajiban yang direkomendasikan BPK dalam mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp20 miliar itu.
"Kami pimpinan DPRD menjalankan kewajiban yang disampaikan BPK," kata Ni'matullah.
Sebelumnya Petrus Yalim saat bersaksi pada sidang kasus serupa 24 Januari 2023 lalu juga menegaskan pinjaman yang diberikan kepada Andi Ina Kartika itu semata-mata utang piutang .
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek," kata Petrus. (Issak/B)