Kejati Sulsel Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras Bulog di Pinrang

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Aset tersebut diketahu milik mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Aset tersebut diketahu milik mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado.

Aset berupa 1 unit rumah beserta tanahnya itu terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Penyitaan itu berlangsung siang tadi, Selasa (7/3/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar No. 5/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023.

"Juga berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print-13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023," kata Soetarmi.

Soetarmi melanjutkan, Aspidsus Kejati SulSel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menyatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari Gandhis Monica yang diketahui menguasai barang bukti tersebut. Saat proses penyitaan Gandhis Monica juga disebut ikut hadir didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Nur Ichsan.

"Gandhis Monica ini adalah istri tersangka RD (Radytio W Putra Sikado). Jadi aset berupa rumah dan tanah tersebut disertifikat atas nama istri tersangka," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga disebut telah memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati SulSel agar segera menuntaskan penyidikan terhadap kasus ini.

“Agar segara menuntaskan Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur dan selanjutnya melimpah ke Persidangan," pungkasnya.

Dalam kasus ini diketahui ada tiga tersangka, dua diantaranya yakni mantan kepala gudang Bulog, Muhammad Idris dan salah satu rekanan Bulog, Irfan. (isak/B)

  • Bagikan