Mentan SYL Minta APIP dan APH Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

  • Bagikan
RAPAT KOORDINASI. Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) saat melakukan rapat koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (7/3/2023). Foto: ABU HAMZAH/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah alih pungsi lahan pertanian.

Hal tersebut diungkapkan SYL saat melakukan rapat koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (7/3/2023).

Rakor bertema 'Sinergi APIP dan APH Mendukung Sektor Pertanian dan Pencegahan Alih Fungsi Lahan se-Sulawesi'.

Rakor tersebut dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Jan Samuel Maringkan, Pangdam Hasanuddin XIV Mayjen Totok Imam Santoso, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak , Kajari Makassar Andi Sundari, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel.

Mentan SYL mengatakan, unsur pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian.

Kata dia, pertanian mesti menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan mempertahankan akselerasi pertanian agar tetap berjalan dan terus berkembang.

"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah diperdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, dengan perhelatan Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian seyogyanya dapat dilakukan. "Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegas SYL.

Lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.

"(Jika tidak) maka nanti generasi yang akan datang, rakyat yang akan datang akan tanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," terangnya.

SYL membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.

"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," jelasnya.

Setiap daerah kata SYL, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.

"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka mengatakan, seringkali lahan persawahan ini kurang begitu seksi dibandingkan dengan perumahan.

Kata dia, ada beberapa wilayah pertanian yang berbatasan langsung dengan wilayah yang akan dilakukan pembangunan.

"Kasus semacam ini kita bisa ingatkan secara bersama-sama seperti yang dilakukan bupati Maros aturan seperti RTRW sudah memiliki ketetapan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian," paparnya.

Ia menuturkan, Keadaan perkebunan perlu menjadi perhatian bersama dengan harapan kota-kota yang lain juga memperhatikan tentang peraturan laih fungsi lahannya.

"Undang undang sudah ada untuk meningkatkan kesadaran hukum melakukan edukasi juga pendamping agar pemerintah daerah supaya membuat rencana pembangunan terhadap program pusat bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version